Artikel Tentang Kepolisian
Artikel Tentang
Kepolisian
PEMBAHASAN
Definisi Kepolisian
Istilah “polisi” berasal dari bahasa latin, yaitu “politia”,
artinya tata negara, kehidupan politik, kemudian menjadi “police” (Inggris),
“polite” (Belanda), “polizei” (Jerman) dan menjadi “polisi” (Indonesia), yaitu
suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi
penyidik perkara kriminal. Adapun Kepolisian menurut Undang-undang Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 pasal 1 dan Undang-Undang
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 1 ialah segala hal-ihwal
yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah
Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah
Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.
Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Kapolri).
Pada awal mulanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah bagian dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun, sejak
dikeluarkannya Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, status Kepolisian
Republik Indonesia sudah tidak lagi menjadi bagian dari ABRI. Hal ini
dikarenakan adanya perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang
menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi
masing-masing.
Tugas dan
Wewenang
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1. memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat;
2. menegakkan hukum; dan
3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara
Republik Indonesia bertugas :
1. melaksanakan pengaturan, penjagaan,
pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai
kebutuhan;
2. menyelenggarakan segala kegiatan dalam
menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
3. membina masyarakat untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga
masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4. turut serta dalam pembinaan hukum
nasional;
5. memelihara ketertiban dan menjamin
keamanan umum;
6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan
pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
7. melakukan penyelidikan dan penyidikan
terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
8. menyelenggarakan identifikasi
kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi
kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta
benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau
bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia;
10. melayani kepentingan warga masyarakat
untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya berwenang :
1. memberikan izin dan mengawasi kegiatan
keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
2. menyelenggarakan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor;
3. memberikan surat izin mengemudi
kendaraan bermotor;
4. menerima pemberitahuan tentang kegiatan
politik;
5. memberikan izin dan melakukan pengawasan
senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
6. memberikan izin operasional dan
melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
7. memberikan petunjuk, mendidik, dan
melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang
teknis kepolisian;
8. melakukan kerja sama dengan kepolisian
negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
9. melakukan pengawasan fungsional
kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan
koordinasi instansi terkait;
10. mewakili pemerintah Republik Indonesia
dalam organisasi kepolisian internasional;
Struktur
wilayah
Pembagian wilayah Kepolisian Republik Indonesia pada dasarnya didasarkan
dan disesuaikan atas wilayah administrasi pemerintahan sipil. Komando pusat
berada di Markas Besar Polri (Mabes) di Jakarta. Pada umumnya, struktur komando
Polri dari pusat ke daerah adalah:
·
Pusat
·
Wilayah
Provinsi
·
Kepolisian
Resort Kota Besar (Polrestabes)
·
Kepolisian
Resort Kota (Polresta)
·
Kepolisian
Resort Kabupaten (Polres)
·
Kepolisian
Sektor Kota (Polsekta)
·
Kepolisian
Sektor (Polsek)
Wilayah hukum dari Kepolisian Wilayah (Polwil) adalah kawasan yang pada
masa kolonial merupakan Karesidenan. Karena wilayah seperti ini umumnya hanya
ada di Pulau Jawa, maka di luar Jawa tidak dikenal adanya satuan berupa Polwil
kecuali untuk wilayah perkotaan seperti ibukota provinsi seperti misalnya
Polwiltabes Makassar di Sulawesi Selatan.
Di beberapa daerah terpencil, ada pula pos-pos polisi yang merupakan
perpanjangan tangan dari Kepolisian Sektor, yang dinamakan Kepolisian
Sub-sektor.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar