Artikel Tentang Kepolisian

                   Artikel Tentang Kepolisian 


PEMBAHASAN

Definisi Kepolisian
Istilah “polisi” berasal dari bahasa latin, yaitu “politia”, artinya tata negara, kehidupan politik, kemudian menjadi “police” (Inggris), “polite” (Belanda), “polizei” (Jerman) dan menjadi “polisi” (Indonesia), yaitu suatu badan yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan menjadi penyidik perkara kriminal. Adapun Kepolisian menurut Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1997 pasal 1 dan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 pasal 1 ialah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pada awal mulanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah bagian dari ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Namun, sejak dikeluarkannya Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, status Kepolisian Republik Indonesia sudah tidak lagi menjadi bagian dari ABRI. Hal ini dikarenakan adanya perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Tugas dan Wewenang
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1.     memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2.     menegakkan hukum; dan
3.     memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
1.     melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
2.     menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
3.     membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
4.     turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
5.     memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6.     melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
7.     melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
8.     menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
9.     melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
10.  melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang :
1.     memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
2.     menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
3.     memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
4.     menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
5.     memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
6.     memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
7.     memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
8.     melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
9.     melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
10.  mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;

Struktur wilayah
Pembagian wilayah Kepolisian Republik Indonesia pada dasarnya didasarkan dan disesuaikan atas wilayah administrasi pemerintahan sipil. Komando pusat berada di Markas Besar Polri (Mabes) di Jakarta. Pada umumnya, struktur komando Polri dari pusat ke daerah adalah:
·         Pusat
·         Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
·         Wilayah Provinsi
·         Kepolisian Daerah (Polda)
·         Wilayah Kabupaten dan Kota Kepolisian Resort
·         Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes)
·         Kepolisian Resort Kota (Polresta)
·         Kepolisian Resort Kabupaten (Polres)
·         Tingkat kecamatan Kepolisian sektor
·         Kepolisian Sektor Kota (Polsekta)
·         Kepolisian Sektor (Polsek)
Wilayah hukum dari Kepolisian Wilayah (Polwil) adalah kawasan yang pada masa kolonial merupakan Karesidenan. Karena wilayah seperti ini umumnya hanya ada di Pulau Jawa, maka di luar Jawa tidak dikenal adanya satuan berupa Polwil kecuali untuk wilayah perkotaan seperti ibukota provinsi seperti misalnya Polwiltabes Makassar di Sulawesi Selatan.
Mulai awal tahun 2010 seluruh Kepolisian Wilayah (Polwil) di Pulau Jawa sudah dihapus.
Di beberapa daerah terpencil, ada pula pos-pos polisi yang merupakan perpanjangan tangan dari Kepolisian Sektor, yang dinamakan Kepolisian Sub-sektor.




Sumber :


Komentar